Mataram NTB - - Pengacara hingga Tim Relawan Dr. H. Zulkieflimansyah (Bang Zul) menyayangkan sidang kasus pelanggaran Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Junaidin alias Joni ditunda.
"Sangat kita sayangkan. Karena kita juga sudah nunggu dari pagi disini (Pengadilan Negeri Mataram), " ungkap Pengacara Bang Zul, Muhammad Wahyudiansyah, SH kepada wartawan, Senin (20/05/2024).
Dijelaskannya, bahwa agenda sidang hari ini terkait dengan pembacaan tuntutan oleh jaksa. Hanya saja, sidang harus ditunda lantaran jaksa tidak bisa hadir lantaran sakit. "Jaksanya lagi sakit. Jadi ditunda, " ujarnya.
"Insya Allah, minggu depan (sidang dilanjutkan), " sambung pengacara muda kelahiran Sumbawa yang namanya sedang naik daun ini. Selain Jaksa tidak hadir karena sakit, diungkapkan pula olehnya, bahwa terdakwa Joni juga tidak terlihat hadir sejak pagi tadi.
"Si Joni juga ndak kelihatan dari tadi. Ndak hadir (Junaidin alias Joni) juga ndak hadir. Jadi sangat kita sayangkan juga. Buang-buang waktu sebenarnya, " sesal Muhammad Wahyudiansyah.
Meski demikian, pihaknya menegaskan bakal tetap mengikuti aturan main yang telah ditetapkan sebagaimana mestinya. "Tapi kita ikuti saja proses hukum yang sedang berjalan ini, " tegasnya.
Dia juga berharap, agar persoalan ini segera tertuntaskan. "Kita berharap, semoga masalah ini cepat selesai dan jangan berlarut-larut, " demikian harap Muhammad Wahyudiansyah menambahkan.
Sementara itu, Ketua Relawan Sahabat Bang Zul Muhammad Rais juga menegaskan hal senada dengan Muhammad Wahyudiansyah. Menurut dia, persoalan ini semestinya harus segera dituntaskan.
"Jangan sampai masalah ini berlarut-larut. Karena ini menyita waktu, tenaga dan pikiran kita. Oleh karena itu, kita minta kepada APH (Aparat Penegak Hukum) agar persoalan ini segera diselesaikan, " pungkasnya.
TAK ADA BUKTI
Untuk diketahui, pada sidang sebelumnya dengan agenda keterangan terdakwa, Junaidin alias Joni dicecar dengan berbagai pertanyaan oleh Majelis Hakim dan Jaksa pada Senin (13/05/2024) lalu.
Joni sebelumnya berkali-kali melontarkan cacian dan hinaan kepada Zulkieflimansyah melalui akun Facebook miliknya bernama Pimred Pusaranntb. Parahnya lagi, dia diduga menuding Zulkieflimansyah berselingkuh dengan istrinya.
Jaksa penuntut, Dina Kurniawati bertanya ke terdakwa apakah memiliki bukti terkait tuduhan ke Zulkieflimansyah (Bang Zul) berselingkuh dengan istrinya. Namun Joni mengatakan tidak memiliki bukti. "Enggak ada (bukti), " kata Joni.
Penuntut kembali bertanya, apakah pernah melihat Zulkieflimansyah bersama istri terdakwa (kini mantan istri). Namun lagi-lagi Joni tidak memiliki bukti, hanya berdasarkan hidayah yang tidak jelas dari mana sumbernya.
"Ada hidayah, enggak bisa saya jelaskan di sini, " ujar dia. Joni juga mengaku tidak memiliki bukti. Dia hanya yakin bahwa istrinya berselingkuh. "Tidak pernah (melihat istrinya bersama Zulkieflimansyah), tapi memang manipulatif dia, " kata Joni menuding mantan istrinya manipulatif.
Pengacara Dr. H. Zulkieflimansyah (Bang Zul), Muhammad Wahyudiansyah ditemui usai persidangan mengatakan keterangan terdakwa hanya berdasarkan hidayah tidak dapat menjadi rujukan dalam membenarkan tuduhannya tersebut.
"Keterangan saudara Junaidin tidak ada dasar yang jelas. Cuma berdasarkan hidayah. Kalau bicara hukum itu kongkrit. Bukan berdasarkan hidayah. Subjektif sekali itu, " ujar dia.
Wahyu mengatakan akan mengikuti proses hukum. Tidak ingin mengintervensi jalannya sidang. "Kita ikuti proses hukum ini berjalan semestinya. Kita tidak mau intervensi. Karena sebelumnya fitnah Joni itu kita desain perkara, " tutupnya.
BISIKAN GHAIB
Terdakwa Joni melalui postingan Facebook mencaci maki Gubernur NTB periode 2018-2023, Dr. H. Zulkieflimansyah. Dia menuding Bang Zul berselingkuh dengan istrinya. Padahal baik Bang Zul maupun istri Joni sendiri tidak saling mengenal.
Uniknya, Joni dikabarkan mendapat kabar dugaan perselingkuhan dari bisikin ghaib saat berziarah ke makam ibunya. "Kalau dia membuat posting ada bukti silahkan. Ini enggak ada. Dia dengar bisikan ghaib, waktu di makam ibunya, " kata Muhammad Wahyudiansyah belum lama ini.
PINTU MINTA MAAF TERBUKA
Pengacara Bang Zul juga sebelumnya menegaskan jika terdakwa ingin meminta maaf, pihaknya akan secara terbuka bakal memaafkan Junaidin alias Joni. Hanya saja, sejauh ini yang bersangkutan belum meminta maaf.
"Bang Zul itu pemaaf. Kalau minta maaf tidak mengulangi lagi akan dimaafkan, " ujar Muhammad Wahyudiansyah. Tak lupa, dia juga mengingatkan kepada pihak-pihak agar tidak memanfaatkan hal ini dengan "menggoreng" kasus yang murni ITE ini dengan menonjolkan isu perselingkuhan.
"Kita mengingatkan juga kepada oknum-oknum yang menggoreng kasus ini. Seakan-akan membawa isu perselingkuhan padahal murni ITE. Dan kami akan sangat tegas dalam persoalan ini, " tandas Muhammad Wahyudiansyah. (Adb)
Baca juga:
Anies Baswedan di Mata Seorang Surya Tjandra
|